Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal melakukan aksi atas dasar keresahan terhadap sidang kasus bangkal yang mereka nilai janggal.
Pasalnya, majelis hakim telah memutuskan dengan menjatuhkan vonis hanya 10 bulan penjara kepada Anang Tri Wahyu Widodo bin Kadio selaku terdakwa pada kasus pembunuhan Gijik. Aksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (10/6/2024).
Impian Chandra memiliki sebuah warung yang dilengkapi dengan hiburan karaoke di Kecamatan Bati-Bati, Kalimantan Selatan harus pupus. Pasalnya, dia ternyata telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang dilakukan pada bulan November tahun lalu.