Upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng bersubsidi terus dilakukan pemerintah. Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi harus sesuai aturan, dengan harga maksimal Rp15.700 per liter.Â
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, menargetkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) mengadakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 di Aula Bappedalitbang Lantai II, Senin (13/1/2025).
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, hadir secara virtual dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, Senin (13/01/2024).
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah berkontribusi dalam pembangunan.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran. Mengajak jajarannya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membiasakan gaya hidup sehat dengan gemar berolahraga.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng pada Jumat (10/1/2025).
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan arahan dari Gubernur agar kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi yang telah disepakati bersama.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M. Katma F. Dirun, mengungkapkan bahwa program makan bergizi (MBG) di Kalteng belum dapat berjalan akibat belum adanya kepastian mengenai petunjuk teknis (juknis).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. M. Katma F. Dirun. Mengatakan keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng adalah regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.