Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Baliho maupun Spanduk Bacaleg bertebaran. Spanduk Bacaleg Partai Politik pun Nampak terlihat di pinggir-pinggir jalan. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa kampanye berlaku selama 75 hari. Terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menjelang Pemilu tahun 2024. Seluruh warga Katingan diminta menolak politik identitas. Permintaan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, dalam sebuah kegiatan baru-baru ini di Kasongan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, terus melakukan berbagai persiapan. Menjelang berjalannya rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada wilayah hukumnya.
Pesta demokrasi 2024 tidak bakal lama lagi dimulai. Pemilu serentak bakal digelar di seantero tanah air. Tak terkecuali Kabupaten Murung Raya (Mura). Untuk menjaga situasi tetap kondusif, berjalan aman dan lancar, tentu sangat diharapkan dari peran pihak kepolisian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat malam (23/6/2024). Komisoner KPU Kabupaten Lamandau, Yustedi. Menyampaikan. Tujuan FGD, bahas persiapan Pemilu 2024. Terkait persiapan teknis dan substansi terkait pemungutan suara serta pelaksanaannya.
PERTANYAAN dalam judul ini terdengar sederhana sekaligus lugu, tetapi bergaung begitu lama tanpa sebuah jawaban yang total. Apalagi, dalam konteks Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan
DUA-DUANYA sebenarnya tidak melanggar UUD 1945: terbuka maupun tertutup. Maka cendekiawan seperti Prof Dr Effendi Gazali punya pemikiran sendiri: bagaimana kalau sistem pemilihan anggota DPR diserahkan saja kepada masing-masing partai politik. Yang mau tertutup silakan. Yang mau terbuka monggo kerso.
Bawaslu Kota Palangkaraya menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif di Aula Hotel Neo Palangka Raya, Sabtu (10/6). Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati, mengatakan, pengawasan partisipatif merupakan pengawasan secara mandiri. Dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.