Banyaknya pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mendapat atensi Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengatakan, jika pemilih pemula tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa memilih selama memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman dengan memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) mengatakan untuk generasi Z sebagai pemilih pemula pada pesta demokrasi mendatang, diharapkan mampu memahami peraturan pemilu.
Dengan demikian, dirinya sangat berharap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih gencar melaksanakan sosialisasi, khususnya bagi para pemilih pemula. Sebab, dikatakan SKY, mereka yang berumur 17 tahun (generasi Z) merupakan pengalaman pertama dalam keikutsertaan pada pemilu.