AK, oknum polisi berpangkat Brigadir di Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng resmi diberhentikan atau dipecat tidak hormat. Ya, oknum polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Seorang pria ditemukan tewas di kawasan hutan atau perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Katingan pada Jumat malam, (6/12). Diduga, jenazah tersebut menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya.
Pasca kasus dugaan pembunuhan terhadap korban seorang perempuan berinisial VA (24) dan anaknya sepekan lalu, Â suasana Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan berubah.
Sepekan tewasnya seorang ibu muda berinisial VA dan anak perempuannya berusia 3 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Pihak kepolisian telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang janda muda berinisial VA (24) dan anak perempuannya di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.
Warga Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, digegerkan atas penemuan seorang pria tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di samping warung malam di Jalan Gubernur Soebarjo, Selasa (15/10) dini hari.
Ketua Barisan Advokat Bersatu sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Herwanto Nurmansyah, mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum juga membuka rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Jutek Bongso selaku Pengacara 6 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki menyebut, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang. Oleh karena itu, perwakilan dari 6 terpidana pun turut diundang.
Polsek Karang Intan Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi open BO di aplikasi Michat, Kamis (18/7/2024) pagi.
Rekonstruksi yang digelar di halaman belakang kantor Polsek Karang Intan itu menghadirkan tersangka seorang pria berinisial AFM (20), beserta 6 orang saksi. Juga penyidik dan jaksa.