Ratusan buruh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di berbagai wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Yohannes Freddy Ering baru-baru ini.
Freddy Ering mengungkapkan, berdasarkan informasi dari sejumlah KPU di daerah menyampaikan minimnya dukungan dan kerjasama dari sejumlah PBS Perkebunan Sawit di Kalteng untuk menyediakan TPS-TPS khusus bagi para buruhnya. Terlebih di sekitar lokasi perusahaan. Salah satunya yakni keberadaan kantor direksi perusahaan bukan berada di Kalteng, tapi ada di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah.T.S,Sos, mengingatkan, kepada semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) jaga lingkungan dan programkan konservasi, Karena lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak perusahaan perkebunan. Berada di dalam hak guna usaha (HGU).
Anggota Polsek Hanau Polres Seruyan kembali melakukan kegiatan patroli dan monitoring terhadap aktivitas areal pabrik perusahaan kelapa sawit (PBS) di wilayah setempat. Ya, salah satunya di PT. Surya Inti Palm Oil (SIP) di wilayah Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau, Rabu (31/5).
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah sangat menyayangkan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 21 Tahun 2014 yang dibentuk oleh pemerintah daerah sendiri sudah dibubarkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta agar perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah kabupaten setempat bisa proaktif. Khususnya, dalam membantu masyarakat maupun nelayan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML), secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Kebun (SHK) plasma perdana kepada masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan bisa menempatkan atau memiliki kantor perwakilan di Kota Kuala Pembuang.
Setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi daerah dan juga masyarakat lokal. Terutama yang berada di sekitarnya.