Seorang perempuan berusia 65 tahun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021)
Kepolisian Resort Kotawaringin Barat menangkap Arif Ardianto, seorang sopir di Kumai karena melakukan pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.