Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana membangun Rumah Sakit atau Loka Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo hadir secara langsung dalam rapat pembahasan rencana pembangunan loka rehabilitasi narkotika di Provinsi Kalteng. Rapat digelar di Ruang Rapat Wagub, Lantai I Kantor Gubernur, Rabu (12/2/2025).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 105,25 gram dan mengamankan pelaku berinisial HTS di Kotawaringin Barat (Kobar).Â
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu setelah tes urine di sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas menunjukkan hasil positif.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya.
Seorang pria berinisial ZI (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan di rumahnya, tepatnya di sebuah pondok samping rumah di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.Â
Sebanyak 50 narapidana kasus narkotika dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Jumat (10/1).
Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), berhasil mengungkap jaringan sabu yang selama ini meresahkan warga Tamiang Layang di Kecamatan Dusun Timur.
Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 23 orang tersangka dimana 8 kasus dengan 16 orang tersangka diantaranya 2 orang narapidana sudah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Indra Mulyadi, pria paruh baya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman ini terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.Â