Nekat menjual narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (42) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan. Warga Kecamatan Danau Sembuh, Kabupaten Seruyan ini tidak bisa berbuat banyak setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri salah satu personil Polres Kapuas, Senin (23/5).