Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A, Sabtu (15/7).Saat digeledah, polisi temukan 10 gram sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk). Barbuk yang dimusnahkan Ganja dan Sabu dilarutkan dengan pembersih WC. Rinciannya, Ganja 400 gram dan sabu 800 gram.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis (15/6) diikuti pelajar tingkat SLTA sederajat dari 7 sekolah ditambah mahasiswa dari UMPR.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis Deny Primasta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Oleh majelis hakim, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus peredaran narkotika seberat 1.152,57 gram atau 1,152 kilogram.
Peredaran narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di kalangan generasi muda. Sebab penyalahgunaan barang haram itu, berpotensi dapat merusak kesehatan maupun masa depan kaum muda.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengimbau kepada masyarakat termasuk para pemuda di Kabupaten Seruyan agar menjauhi narkoba karena berbahaya.