30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Bekuk 4 Tersangka, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lapas Kasongan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Kalimantan Barat yang diduga akan diedarkan di wilayah Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Empat orang laki-laki yakni R, RHR, RE, dan Y ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Makopolres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sedangkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 198,98 gram dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh perwakilan Kejari Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas terkait pada Kamis (4 /4/2024).

Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri mengatakan, bahwa 4 orang tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Dua tersangka Z dan RHR ditangkap di Jalan Trans Kalimaantan KM14 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada hari Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita lakukaan penangkapan terduga pelaku pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB. Selain menangkap 2 tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat total 196,98 gram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Samsul Bahri, petugas kembali melakukan penangkapan 2 orang tersangka yakni RE dan Y di JalanJenderal Sudirman KM 3, Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar Pkl 02.30 WIB.

“Selain Narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barbuk lainnya seperti, sebuah kendaraan roda 4 dan roda 2, pipet kaca bersambung, HP dan uang Rp 400.000 dan barbuk lainnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Diperiksa Pipisnya, Personel Polres Seruyan Bersih Narkoba

Wakapolres Lamandau membeberkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka RE dan Y yang merupakan resedivis, barang haram itu adalah pesanan dari seseorang yang menghuni lapas Kasongan Kabupaten Katingan, dan Satreskrim Polres Lamandau terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran seseorang yang ada di dalam lapas.

“Dari keterangan tersangka, kemungkinan besar barang akan di edarkan di lapas Kasongan. Namun kami masih menyelidiki lebih dalam untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Samsul Bahri menyebut, terhadap keempat tersangka disangkakan Undang-undang pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun dan Denda 800 juta sampai 8 milyar Rupiah. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu asal Kalimantan Barat yang diduga akan diedarkan di wilayah Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Empat orang laki-laki yakni R, RHR, RE, dan Y ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Makopolres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sedangkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 198,98 gram dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh perwakilan Kejari Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas terkait pada Kamis (4 /4/2024).

Wakapolres Lamandau, Kompol Samsul Bahri mengatakan, bahwa 4 orang tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Dua tersangka Z dan RHR ditangkap di Jalan Trans Kalimaantan KM14 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada hari Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita lakukaan penangkapan terduga pelaku pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB. Selain menangkap 2 tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat total 196,98 gram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Samsul Bahri, petugas kembali melakukan penangkapan 2 orang tersangka yakni RE dan Y di JalanJenderal Sudirman KM 3, Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar Pkl 02.30 WIB.

“Selain Narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barbuk lainnya seperti, sebuah kendaraan roda 4 dan roda 2, pipet kaca bersambung, HP dan uang Rp 400.000 dan barbuk lainnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Diperiksa Pipisnya, Personel Polres Seruyan Bersih Narkoba

Wakapolres Lamandau membeberkan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka RE dan Y yang merupakan resedivis, barang haram itu adalah pesanan dari seseorang yang menghuni lapas Kasongan Kabupaten Katingan, dan Satreskrim Polres Lamandau terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran seseorang yang ada di dalam lapas.

“Dari keterangan tersangka, kemungkinan besar barang akan di edarkan di lapas Kasongan. Namun kami masih menyelidiki lebih dalam untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Samsul Bahri menyebut, terhadap keempat tersangka disangkakan Undang-undang pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun dan Denda 800 juta sampai 8 milyar Rupiah. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru