Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis Deny Primasta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Oleh majelis hakim, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus peredaran narkotika seberat 1.152,57 gram atau 1,152 kilogram.
Peredaran narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di kalangan generasi muda. Sebab penyalahgunaan barang haram itu, berpotensi dapat merusak kesehatan maupun masa depan kaum muda.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengimbau kepada masyarakat termasuk para pemuda di Kabupaten Seruyan agar menjauhi narkoba karena berbahaya.
Dalam rangka memperingati HUT BNN Ke-21, strategi tersebut dioptimalkan dengan membuat kegiatan bertajuk “Gema War On Drugs” yang dilaksanakan oleh BNN RI di Nusa Dua Covention Center Bali, Selasa (7/3/2023).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Polisi berhasil menangkap terduga pemilik barang bukti sabu dengan berat kotor 1.142 gram atau 1 kilogram lebih dan ekstasi 386 butir di Jalan Hiu Putih IX.