Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons ramainya pendapat publik, usai MK mengabulkan sebagian gugatan usia batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Bahkan, MK telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan atas sejumlah gugatan pada Senin (16/10). Salah satunya, MK mengabulkan gugatan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakilnya 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian usia pasangan calon presiden-wakil presiden menimbulkan kontroversi. Terlebih, dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinion menyebutkan, ”Baru kali ini saya mengalami peristiwa ’aneh’ yang ’luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.”
DI DUNIA hukum, ''beda alasan'' tidak sama dengan ''beda pendapat''. Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan.
Gibran Rakabuming dengan jadi perbincangan karena berkaitan dengan putusan MK, yang memperbolehkan syarat Cawapres dari kepala daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas Capres dan Cawapres kini jadi buah bibir. Setelah menolak permohonan uji materi tersebut.
Berbagai kalangan menanggapi. Ada yang menyebut MK menolak karena isu itu viral di media sosial.
DUA-DUANYA sebenarnya tidak melanggar UUD 1945: terbuka maupun tertutup. Maka cendekiawan seperti Prof Dr Effendi Gazali punya pemikiran sendiri: bagaimana kalau sistem pemilihan anggota DPR diserahkan saja kepada masing-masing partai politik. Yang mau tertutup silakan. Yang mau terbuka monggo kerso.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka.