Majelis Hakim perkara pidana yang menyidangkan kasus pembunuhan warga Desa Bangkal, Alm Gijik, memvonis Iptu Anang Tri Wahyu Widodo selaku anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah dengan vonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan, dibacakan dalam sidang terbuka, Senin 10 Juni 2024 lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, menyoroti sikap Manajemen Kalteng Putra yang melaporkan 23 pemainnya ke kepolisian. Atas buntut unggahan sejumlah pemain. Berkaitan dengan tuntutan gajinya yang belum dibayarkan, yang diposting di instagram pemain.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangkaraya melakukan kegiatan launching catatan akhir tahun (Catahu) 2023 diawali nonton bareng film Tanah Moyangku di Kantor LBH Palangkaraya, Kamis (21/12/2023).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo. Mengungkapkan kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat tak terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan saja.
LBH soroti putusan dua bulan penjara oknum perwira Polda Kalteng. Pengamat Hukum. Yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo. Menganggap putusan vonis 2 bulan penjara penjara, serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan, terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA, atas perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur tak berdimensi keadilan bagi korban ataupun masyarakat.