27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Peristiwa Bangkal Sangat Serius untuk Ditindaklanjuti Secara Hukum

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo. Mengungkapkan kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat tak terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan saja.

LBH Palangkaraya mencatat kejadian kasus penembakan tersebut juga pernah terjadi. Namun demikian, pelaku tak diproses hukum. “Peristiwa Bangkal menjadi hal sangat serius untuk ditindak lanjuti secara hukum,” ujarnya, Senin (9/10).

Aryo menyebut. Berdasarkan catatan LBH Palangkaraya, tercatat setidaknya 4 kejadian kasus penembakan warga di Provinsi Kalteng dengan konflik sawit.

Kejadian pertama terjadi pada 10 Juni 2014 silam di PT Agro Bukit, Desa Penyang Kecamatan Telawang. Korbannya Aja Siswanto, warga Desa Penyang. Penembakan tersebut berawal dari kasus sengketa lahan. Aja tewas setelah peluru aparat bersarang di tubuhnya.

Kemudian, pada 9 Juli 2015 penembakan warga kembali terulang di PT Hutanindo Alam Lestari (HAL), Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu di mana Candra alias Pingoi, warga Luwuk Sampun, tewas setelah ditembak aparat. Penembakan ini klaim lantaran korban mencuri sawit milik perusahaan.

Pada 2017, catatan LBH Palangkaraya mengungkap sengketa lahan antara masyarakat Desa Tangar, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan PT Bumi Sawit Kecana (BSK) 2 Wilmar Group berujung pada penembakan tiga orang warga.

“Media lokal memberitakan Agus (45) dan Abu Saman (60) harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit karena tertembak di kaki dan paha. Satu warga lain, Agau (46), dirawat di rumah karena hanya mengalami luka ringan,” imbuh Aryo.

Baca Juga :  Pejudi Tak Pernah Jera Meski Sudah Dibubarkan

Baru-baru ini, LBH mencatat satu warga tewas tertembak dan satu orang lainnya kritis karena tertembak di bagian pinggang. Dalam rekaman video diketahui peristiwa terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 11.35 WIB. Korban yang tertembak di bagian dada bernama Gijik, warga Desa Bangkal. Peluru mengenai bagian dada korban hingga tembus ke belakang.

“Tangkap dan adili. Usut tuntas kasus penembakan di Desa Bangkal, pelaku telah ,elakukan Extrajudicial Killing. Pembunuhan yang dilakukan oleh Aparat Negara tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan,” terangnya.

Tuntut Kapolri Bertanggung Jawab Atas Kematian Warga Bangkal

Aryo menyebut, YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Untuk mempertanggungjawabkan peristiwa penembakan dan kematian warga yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng.

“Dengan segera melakukan penangkapan dan proses penegakan hukum dan etik terhadap pihak aparat kepolisian yang harus bertanggung jawab terkait penembakan warga Desa Bangkal,” ujarnya.

Kemudian YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor juga menuntut Kapolri untuk segera memberhentikan  Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng. Alasannya karena gagal melindungi keselamatan warga masyarakat dan bentuk tanggung jawab terhadap tindakan kepolisian yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga masyarakat.

Baca Juga :  Bawa Sabu 0,57 gram, Dono Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Selain itu juga menuntut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng untuk membebaskan tanpa syarat 20 warga Desa Bangkal dan pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) yang ditangkap paksa, namun sampai dengan saat ini belum diketahui dimana keberadaannya.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus segera turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Desa Bangkal,” imbuhnya.

Kemudian, YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor juga menuntut agar audit secara terbuka terkait regulasi dan alokasi pendanaan Kepolisian Republik Indonesia berhubungan dengan aktivitasnya dalam proyek-proyek pengamanan industri sawit di Indonesia.

Kemudian juga menuntut agar pemerintah menggunakan segala kewenangan yang dimilikinya. Untuk memastikan PT. HMPB melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak masyarakat sekitar berhubungan dengan penguasaan 20 persen lahan dari HGU dan berikan lokasi seluas 1.175 hektar diluar izin HGU PT HMBP kepada masyarakat sekitar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPN dan Komnas HAM.

“Hentikan seluruh aktivitas perusahaan selama masa audit terhadap perusahaan dilakukan. Presiden RI untuk membuka data HGU dan melakukan langkah-langkah konkret menyelesaikan berbagai konflik agraria warga khususnya konflik berlarut warga dengan PT.HMPB,” terangnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo. Mengungkapkan kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh aparat tak terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan saja.

LBH Palangkaraya mencatat kejadian kasus penembakan tersebut juga pernah terjadi. Namun demikian, pelaku tak diproses hukum. “Peristiwa Bangkal menjadi hal sangat serius untuk ditindak lanjuti secara hukum,” ujarnya, Senin (9/10).

Aryo menyebut. Berdasarkan catatan LBH Palangkaraya, tercatat setidaknya 4 kejadian kasus penembakan warga di Provinsi Kalteng dengan konflik sawit.

Kejadian pertama terjadi pada 10 Juni 2014 silam di PT Agro Bukit, Desa Penyang Kecamatan Telawang. Korbannya Aja Siswanto, warga Desa Penyang. Penembakan tersebut berawal dari kasus sengketa lahan. Aja tewas setelah peluru aparat bersarang di tubuhnya.

Kemudian, pada 9 Juli 2015 penembakan warga kembali terulang di PT Hutanindo Alam Lestari (HAL), Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu di mana Candra alias Pingoi, warga Luwuk Sampun, tewas setelah ditembak aparat. Penembakan ini klaim lantaran korban mencuri sawit milik perusahaan.

Pada 2017, catatan LBH Palangkaraya mengungkap sengketa lahan antara masyarakat Desa Tangar, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan PT Bumi Sawit Kecana (BSK) 2 Wilmar Group berujung pada penembakan tiga orang warga.

“Media lokal memberitakan Agus (45) dan Abu Saman (60) harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit karena tertembak di kaki dan paha. Satu warga lain, Agau (46), dirawat di rumah karena hanya mengalami luka ringan,” imbuh Aryo.

Baca Juga :  Pejudi Tak Pernah Jera Meski Sudah Dibubarkan

Baru-baru ini, LBH mencatat satu warga tewas tertembak dan satu orang lainnya kritis karena tertembak di bagian pinggang. Dalam rekaman video diketahui peristiwa terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 11.35 WIB. Korban yang tertembak di bagian dada bernama Gijik, warga Desa Bangkal. Peluru mengenai bagian dada korban hingga tembus ke belakang.

“Tangkap dan adili. Usut tuntas kasus penembakan di Desa Bangkal, pelaku telah ,elakukan Extrajudicial Killing. Pembunuhan yang dilakukan oleh Aparat Negara tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan,” terangnya.

Tuntut Kapolri Bertanggung Jawab Atas Kematian Warga Bangkal

Aryo menyebut, YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Untuk mempertanggungjawabkan peristiwa penembakan dan kematian warga yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng.

“Dengan segera melakukan penangkapan dan proses penegakan hukum dan etik terhadap pihak aparat kepolisian yang harus bertanggung jawab terkait penembakan warga Desa Bangkal,” ujarnya.

Kemudian YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor juga menuntut Kapolri untuk segera memberhentikan  Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng. Alasannya karena gagal melindungi keselamatan warga masyarakat dan bentuk tanggung jawab terhadap tindakan kepolisian yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga masyarakat.

Baca Juga :  Bawa Sabu 0,57 gram, Dono Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Selain itu juga menuntut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng untuk membebaskan tanpa syarat 20 warga Desa Bangkal dan pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) yang ditangkap paksa, namun sampai dengan saat ini belum diketahui dimana keberadaannya.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus segera turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Desa Bangkal,” imbuhnya.

Kemudian, YLBHI-LBH Palangkaraya dan 17 LBH-Kantor juga menuntut agar audit secara terbuka terkait regulasi dan alokasi pendanaan Kepolisian Republik Indonesia berhubungan dengan aktivitasnya dalam proyek-proyek pengamanan industri sawit di Indonesia.

Kemudian juga menuntut agar pemerintah menggunakan segala kewenangan yang dimilikinya. Untuk memastikan PT. HMPB melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak masyarakat sekitar berhubungan dengan penguasaan 20 persen lahan dari HGU dan berikan lokasi seluas 1.175 hektar diluar izin HGU PT HMBP kepada masyarakat sekitar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPN dan Komnas HAM.

“Hentikan seluruh aktivitas perusahaan selama masa audit terhadap perusahaan dilakukan. Presiden RI untuk membuka data HGU dan melakukan langkah-langkah konkret menyelesaikan berbagai konflik agraria warga khususnya konflik berlarut warga dengan PT.HMPB,” terangnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru