Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK resmi mengeluarkan instruksi pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan pasca digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) yang memboyong enam tersangka ke Gedung Merah Putih.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar.
Menelisik harta kekayaan pria yang karib disapa Paman Birin, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10), memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak turut menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK saat ini baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor terjerat sebagai tersangka setelah tim satuan tugas (Satgas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10). Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang mengenakan rompi tahanan KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (7/10/2024) malam.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024). Setelah diperiksa di Mapolres Banjarbaru selama hampir 24 jam. Kemarin sore mereka diterbangkan ke Jakarta.