Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur. Belum waktu dekat pendidik akan menyampaikan hasil penggeledahan.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memastikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap menjalankan aktivitas seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta dengan tegas eksepsi kuasa hukum dua kontraktor yang menjadi terdakwa perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ditolak majelis hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah tegas itu dilakukan KPK, jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu menyusul penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK.
Jejak pidana sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus dikuliti oleh KPK. Salah satunya, Hasto dikatakan pernah memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.