Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan yang keputusannya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Pejabat yang biasa disapa Paman Birin itu pun dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.
Praktik tindak pidana korupsi bisa saja menyasar program-program strategis pemerintah. Apalagi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terdapat program besar yang menggunakan anggaran tidak sedikit. Agar program itu tidak dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu, maka Prabowo disarankan melibatkan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dampaknya, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.
Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) masih didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Mengingat, putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11).
Tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel yang bermasalah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, dipastikan kontrak kerjanya diputus secara hukum. Ini hasil dari koordinasi antara Inspektorat Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel bersama Dinas PUPR Kalsel.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah menerima informasi mengenai Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bima mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin ke sejumlah lokasi namun belum ditemukan. Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.