Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan budidaya jambu kristal yakni pengadaan yang tak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Kepala Subauditorat I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Tukino menyebutkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 sudah selesai dalam tahapan penghitungan lapangan dan sedang dalam proses laporan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) di Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel) pada TA. 2020 s/d 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL kuliner di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menambah hukuman mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Renice Kiting, Seniwati Dayam Tagap, Yuliati, dan Benon. Keempatnya terseret kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2014. Adapun alasan penundaan pembacaan putusan ini karena majelis hakim belum tuntas membuat amar putusan.