Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara.
"SANDRA DEWI belum bisa jenguk suami," tulis media.
Berarti penahanan ini serius sekali. Agar sang suami, Harvey Moeis, tidak bisa kontak dengan siapa pun. Termasuk dengan teman-teman usahanya.