Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan giat penerangan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Selasa (19/9).
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Melakukan pelimpahan berkas tahap satu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Terhadap perkara tindak penipuan dan penggelapan yang menetapkan Hendra Jaya Pratama (HJP) sebagai tersangka.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng H Agustiar Sabran mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama jajaran selama ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan, sebanyak 25 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023 atau 6 bulan. Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif berasal dari 14 kabupaten dan kota di Kalteng. Itu disampaikan Kajati Pathor Rahman dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang jatuh setiap tanggal 22 Juli.
– Turnamen Mini Soccer bertajuk Kajati Cup 2023 yang diikuti 29 tim di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sudah dimulai di Lapangan Mini Soccer R88 Senin malam (17/7). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH MH, mengatakan, Kajati Cup 2023 Ajang Pembinaan Talenta Pesepak Bola Muda di Kalteng
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)Â Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara dan Katingan.
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (7/3).
Penasihat hukum mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan berinisial JS, Wikarya F Dirun buka suara terkait kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara dan Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).