Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan selaku eksekutor kini telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak pidana umum yang terjadi sejak periode bulan Juni 2023 sampai Juli 2024.
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (7/3).