Terjadi penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap remaja bernama Rundi (20), di Jalan Mangku Raya, Kota Palangkaraya, Rabu, (17/7/2024). Penganiyaan tersebut bermula ketika minum minuman keras (Miras) yang berujung penganiayaan terhadap korban.
Kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra. Hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini. Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.
Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.
Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, turut membantu penangkapan seorang pria yang menjadi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang warga Desa Timpah Kabupaten Kapuas.
Kejadian di Jalan Junjung Buih V, Kecamatan Pahandut, Senin malam (7/11/2023), sempat ramai diperbincangkan. Bahkan gambar pelaku dan senjata tajam jenis celurit, sempat beredar di media sosial. Terkait insiden tersebut.