Prestasi membanggakan dalam pengungkapan kasus narkoba berhasil diraih Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Ada beberapa kasus besar narkoba yang sudah di ungkap.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (21/10) sore.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan hasil kerja keras Ditres Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
SAMPIT, PROKALTENG.CO - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Usai membekuk para tersangka, Polres Kotim kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika, Kamis (19/9).
Perkara kasus narkotika yang menjerat Siti Komariyah alias Kokom memasuki babak akhir. Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram i t u , dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9).
Setelah dinyatakan buron sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022, terpidana narkoba bernama Saleh akhirnya berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (4/9).
Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).
Dua orang kurir sabu dapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, saat proses peradilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (23/7/2024). Hakim menyatakan. Terdakwa I atas nama Irwan Wiratno dan terdakwa II atas nama Kornelius Alias Koneng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Ditsamapta Polda Kalteng, Bripda menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa sedang ada pesta sabu di Jalan Ramin III Gang Mataram, Kota Palangkaraya, Senin (22/7/2024) malam.
Peredaran narkoba masih saja terus terjadi. Namun upaya dan kerja keras pihak kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut tak pernah mengenal lelah. Buktinya, terduga pelaku berinisial JF (29) berhasil diamankan di rumahnya  Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.