Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda untuk melakukan pengawasan dan memastikan minyak goreng untuk masyarakat tersedia di lapangan, baik di pasar tradisional maupun modern.