Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menegaskan aturan pelarangan praktik jual beli seragam, buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Larangan ini diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, terutama menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan gugatan perkara perdata agama nomor 301/Pdt.G/2023/PA.Plk. Sehingga membatalkan surat jual beli tanah serta menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah serta surat-surat tanah kepada penggugat.