32.7 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

#jualbeli

Disdik Palangka Raya Melarang Jual Beli Seragam dan Buku di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya  menegaskan aturan pelarangan praktik jual beli seragam, buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Larangan ini diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, terutama menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Gugatan Dikabulkan, Surat Hibah dan Jual Beli Tanah Batal

Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan gugatan perkara perdata agama nomor 301/Pdt.G/2023/PA.Plk. Sehingga membatalkan surat jual beli tanah serta menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah serta surat-surat tanah kepada penggugat.

Latest news

- Advertisement -spot_img