Sidang lanjutan perkara tambang emas illegal dengan menghadirkan tiga terdakwa Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, akhir pekan ini.
Tambang emas ilegal yang berlokasi di Nagari (Desa) Sungai Abu, Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, longsor, Kamis (26/9/2024). Sebanyak 15 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia atau tewas di lokasi. Sementara 25 orang lainnya masih tertimbun.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil setelah dilakukannya rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menangani ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Hujan lebat yang melanda Provinsi Gorontalo pada akhir pekan menyebabkan bencana tanah longsor yang tragis di Kabupaten Suwawa. Akibat kejadian ini, 12 orang tewas dan 18 lainnya masih hilang setelah tanah longsor melanda tambang emas ilegal pada Minggu pagi (7/7/2024).
Bea Cukai Palangkaraya memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, Â yaitu bulan November 2022 sampai bulan September 2023 di Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023).
Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas kembali mengamankan satu tersangka dugaan tindak pidana penambang ilegal (tanpa izin) di wilayah Polres Kapuas.
"Tersangka Herli (29) warga Desa Bukit Batu RT 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dia diamankan Kamis (27/7/2023) pukul 11.40 Wib," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.