Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) semakin intensif menindak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Palangka Raya disinyalir semakin marak. Terutama dalam berbagai acara masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya.
Penyegelan terhadap salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) khusus setelah ditemukan beroperasi di dalam kawasan hutan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau kini tengah gencar mengusut dugaan penguasaan lahan sawit yang melawan hukum.Â
Langkah tegas ini dilakukan pihaknya berdasarkan perintah Kejaksaan Agung RI dan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tak lain yakni untuk memberantas mafia perkebunan sawit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan perkara tambang emas illegal dengan menghadirkan tiga terdakwa Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, akhir pekan ini.
Tambang emas ilegal yang berlokasi di Nagari (Desa) Sungai Abu, Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, longsor, Kamis (26/9/2024). Sebanyak 15 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia atau tewas di lokasi. Sementara 25 orang lainnya masih tertimbun.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil setelah dilakukannya rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menangani ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Hujan lebat yang melanda Provinsi Gorontalo pada akhir pekan menyebabkan bencana tanah longsor yang tragis di Kabupaten Suwawa. Akibat kejadian ini, 12 orang tewas dan 18 lainnya masih hilang setelah tanah longsor melanda tambang emas ilegal pada Minggu pagi (7/7/2024).
Bea Cukai Palangkaraya memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, Â yaitu bulan November 2022 sampai bulan September 2023 di Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023).