Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sebab, perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu akan segera disidangkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa harus menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Persidangan ditunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Lestari untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mangkir. Maria dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 219-2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025.
Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur. Belum waktu dekat pendidik akan menyampaikan hasil penggeledahan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah tegas itu dilakukan KPK, jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Jejak pidana sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terus dikuliti oleh KPK. Salah satunya, Hasto dikatakan pernah memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.