Gibran Rakabuming dengan jadi perbincangan karena berkaitan dengan putusan MK, yang memperbolehkan syarat Cawapres dari kepala daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Dukungan untuk memasang Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang bergema di sejumlah DPC Partai Gerindra di Bali.
Ratusan warga Tangkiling, Kelurahan Bukit Batu, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah menggelar doa bersama untuk Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/9) pukul 20.00 WIB.
Partai Demokrat mengungkap bursa bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto sudah semakin mengerucut. Pada 2 pekan jelang pendaftaran capres-cawapres, kandidat cawapres hanya menyisakan 4 orang.