33.8 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

Gibran Bisa Cawapres Jika Direstui Jokowi, Pengamat Politik Sebut Begini

PROKALTENG.CO-Usai putusan MK atau Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa maju sebagai cawapres 2024.

Itu jika kemudian Gibran Rakabuming Raka benar-benar jadi cawapres Prabowo Subianto.

Akan tetapi, Gibran pun tidak bisa sembarangan melakukan pendaftaran ke KPU sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Sebab, ada aturan yang harus ia lewati lebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Aturan tersebut adalah izin dan restu dari Presiden Jokowi, yang notabene adalah ayah Gibran.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) dan (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, mengatur syarat tentang seorang kepala daerah yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Dimana kepala daerah harus lebih dulu mendapat izin atau restu dari Presiden.

Demikian bunyi Pasal 171 ayat (1):

“Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden”.

Baca Juga :  Merencanakan Nasib

Sementara Pasal 171 ayat (4) mengatur ketentuan bahwa dokumen atau surat izin dari presiden tersebut sebagai salah satu persyaratan wajib untuk melakukan pendaftaran.

Demikian bunyi Pasal171 ayat (4).

“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden”.

Pertanyaannya, apakah nantinya Presiden Jokowi akan memberikan izin kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres?

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Prof Kacung Maridjan, punya jawabannya.

“Sepertinya Jokowi akan terlebih dahulu melihat seberapa besar dukungan publik terhadap Gibran di Pilpres 2024,” ungkap Prof Kacung, dikutip Pojoksatu,id dari RM.id, Senin 16 Oktober 2023.

Di sisi lain, dia menlai bahwa arah politik Presiden Jokowi di Pilpres 2024 kini semakin jelas.

Apalagi setelah relawan Pro Jokowi atau Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto.

Dukungan dan deklarasi Projo untuk Prabowo itu dilakukan dalam Rakernas VI Projo akhir pekan lalu yang juga dihadiri langsung Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak

Pertanyaan selanjutnya, apakah Jokowi akan mengkhianati PDIP?

Prof Kacung menilai, Jokowi saat ini tengah memainkan politik dua kaki. Karena itu, dia yakin Jokowi tetap akan menjadi bagian dari PDIP.

“Secara formal, Pak Jokowi kemungkinan besar tidak secara ekplisit keluar dari PDIP,” ulasnya.

Akan tetapi bukan tidak mungkin Jokowi juga memiliki pandangan atau pilihan politik sendiri yang berbeda dengan PDIP.

“Namun, sebagai presiden dua periode, agenda ke depan bisa saja tidak sama dengan PDIP,” sambungnya.

Kenapa bisa begitu?

“Hal ini terlihat dari berbagai sinyal yang mengindikasikan dirinya bermain di dua kaki,” jelas kata Prof Kacung.

Karena itu ia menyimpulkan bahwa Jokowi tidak akan mengkhianati PDIP, parpol yang sudah membesarkan namanya selama ini.

Akan tetapi Jokowi juga tidak akan mendukung Prabowo Subianto sepenuhnya.

“Jadi, secara formal dan eksplisit beliau mungkin tidak berkhianat, tetapi kaki-kakinya juga mengindikasikan dukungan ke Pak Prabowo,” tandasnya.(ade/pojoksatu/hnd)

PROKALTENG.CO-Usai putusan MK atau Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa maju sebagai cawapres 2024.

Itu jika kemudian Gibran Rakabuming Raka benar-benar jadi cawapres Prabowo Subianto.

Akan tetapi, Gibran pun tidak bisa sembarangan melakukan pendaftaran ke KPU sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Sebab, ada aturan yang harus ia lewati lebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Aturan tersebut adalah izin dan restu dari Presiden Jokowi, yang notabene adalah ayah Gibran.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) dan (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, mengatur syarat tentang seorang kepala daerah yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Dimana kepala daerah harus lebih dulu mendapat izin atau restu dari Presiden.

Demikian bunyi Pasal 171 ayat (1):

“Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden”.

Baca Juga :  Merencanakan Nasib

Sementara Pasal 171 ayat (4) mengatur ketentuan bahwa dokumen atau surat izin dari presiden tersebut sebagai salah satu persyaratan wajib untuk melakukan pendaftaran.

Demikian bunyi Pasal171 ayat (4).

“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden”.

Pertanyaannya, apakah nantinya Presiden Jokowi akan memberikan izin kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres?

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Prof Kacung Maridjan, punya jawabannya.

“Sepertinya Jokowi akan terlebih dahulu melihat seberapa besar dukungan publik terhadap Gibran di Pilpres 2024,” ungkap Prof Kacung, dikutip Pojoksatu,id dari RM.id, Senin 16 Oktober 2023.

Di sisi lain, dia menlai bahwa arah politik Presiden Jokowi di Pilpres 2024 kini semakin jelas.

Apalagi setelah relawan Pro Jokowi atau Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto.

Dukungan dan deklarasi Projo untuk Prabowo itu dilakukan dalam Rakernas VI Projo akhir pekan lalu yang juga dihadiri langsung Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak

Pertanyaan selanjutnya, apakah Jokowi akan mengkhianati PDIP?

Prof Kacung menilai, Jokowi saat ini tengah memainkan politik dua kaki. Karena itu, dia yakin Jokowi tetap akan menjadi bagian dari PDIP.

“Secara formal, Pak Jokowi kemungkinan besar tidak secara ekplisit keluar dari PDIP,” ulasnya.

Akan tetapi bukan tidak mungkin Jokowi juga memiliki pandangan atau pilihan politik sendiri yang berbeda dengan PDIP.

“Namun, sebagai presiden dua periode, agenda ke depan bisa saja tidak sama dengan PDIP,” sambungnya.

Kenapa bisa begitu?

“Hal ini terlihat dari berbagai sinyal yang mengindikasikan dirinya bermain di dua kaki,” jelas kata Prof Kacung.

Karena itu ia menyimpulkan bahwa Jokowi tidak akan mengkhianati PDIP, parpol yang sudah membesarkan namanya selama ini.

Akan tetapi Jokowi juga tidak akan mendukung Prabowo Subianto sepenuhnya.

“Jadi, secara formal dan eksplisit beliau mungkin tidak berkhianat, tetapi kaki-kakinya juga mengindikasikan dukungan ke Pak Prabowo,” tandasnya.(ade/pojoksatu/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru