Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kalteng harus memiliki izin resmi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya perizinan usaha pertambangan Galian C agar lebih tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seorang pria bernama Waryudi (31) diduga mengalami kram dan tenggelam di Galian C Jalan Tjilik Riwut Km 16 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Minggu (21/7/2024).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat memungut pajak Galian C tak berizin atau ilegal yang ada di daerah ini.