Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kalteng harus memiliki izin resmi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya perizinan usaha pertambangan Galian C agar lebih tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seorang pria bernama Waryudi (31) diduga mengalami kram dan tenggelam di Galian C Jalan Tjilik Riwut Km 16 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Minggu (21/7/2024).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat memungut pajak Galian C tak berizin atau ilegal yang ada di daerah ini.