33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati : Lakukan Pemungutan Pajak Galian C yang Beroperasi Secara Ilegal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat memungut pajak Galian C tak berizin atau ilegal yang ada di daerah ini.

Menurutnya, Sesuai dengan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan provinsi. Serta kementerian keuangan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) termasuk galian C ilegal akan dipungut pajaknya.

“Saya minta Bappenda bekerja sama dengan Satpol PP untuk dapat melakukan pemungutan pajak terhadap galian C yang beroperasi secara Ilegal, kalau ada yang agak bandel bisa saja membawa pihak kepolisian atau kejaksaan untuk terus menagihnya,” kata Halikin usai acara Gebyar penarikan undian PBB P2, Sabtu (2/12).

Baca Juga :  Pasokan Pangan Cukup Hingga Lebaran

Dirinya mengatakan galian C sangat dibutuhkan baik untuk masyarakat yang sedang membangun rumah atau pemerintah untuk mengerjakan program kegiatan, seperti membangun jalan membutuhkan pasir dan tanah urug, bahkan pembangunan lainnya.

“Selama ini, galian C berizin telah dikenakan pajak sebesar 5 persen, tetapi banyak galian C  yang tak berizin dan tak dipungut pajaknya. Sehingga pemerintah daerah berupaya agar galian C ilegal pun tetap dipungut, karena bagaimanapun MBLB milik negara dan harus dibebani pajak,” ujar Halikin.

Dia mengatakan telah beberapa kali berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk dapat melakukan pemungut pajak galian C tak berizin dan hal itu disetujui oleh pemerintah pusat, Sehingga di tahun 2024 Galian C yang tak berizin dikenai pajak 20 persen tanpa menghapus kasus pidananya.

Baca Juga :  Lomba TTG Hasilkan Ide dan Inovasi yang Menjanjikan

“Pembebanan pajak lebih besar dari galian C yang berizin, hal itu juga untuk mendorong agar pengusaha galian C dapat mengurus perizinannya, sehingga nantinya semua pengusaha galian C  menjadi legal,” ucapnya.(bah/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat memungut pajak Galian C tak berizin atau ilegal yang ada di daerah ini.

Menurutnya, Sesuai dengan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan provinsi. Serta kementerian keuangan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) termasuk galian C ilegal akan dipungut pajaknya.

“Saya minta Bappenda bekerja sama dengan Satpol PP untuk dapat melakukan pemungutan pajak terhadap galian C yang beroperasi secara Ilegal, kalau ada yang agak bandel bisa saja membawa pihak kepolisian atau kejaksaan untuk terus menagihnya,” kata Halikin usai acara Gebyar penarikan undian PBB P2, Sabtu (2/12).

Baca Juga :  Pasokan Pangan Cukup Hingga Lebaran

Dirinya mengatakan galian C sangat dibutuhkan baik untuk masyarakat yang sedang membangun rumah atau pemerintah untuk mengerjakan program kegiatan, seperti membangun jalan membutuhkan pasir dan tanah urug, bahkan pembangunan lainnya.

“Selama ini, galian C berizin telah dikenakan pajak sebesar 5 persen, tetapi banyak galian C  yang tak berizin dan tak dipungut pajaknya. Sehingga pemerintah daerah berupaya agar galian C ilegal pun tetap dipungut, karena bagaimanapun MBLB milik negara dan harus dibebani pajak,” ujar Halikin.

Dia mengatakan telah beberapa kali berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk dapat melakukan pemungut pajak galian C tak berizin dan hal itu disetujui oleh pemerintah pusat, Sehingga di tahun 2024 Galian C yang tak berizin dikenai pajak 20 persen tanpa menghapus kasus pidananya.

Baca Juga :  Lomba TTG Hasilkan Ide dan Inovasi yang Menjanjikan

“Pembebanan pajak lebih besar dari galian C yang berizin, hal itu juga untuk mendorong agar pengusaha galian C dapat mengurus perizinannya, sehingga nantinya semua pengusaha galian C  menjadi legal,” ucapnya.(bah/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru