26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pajak Hiburan Seperti Karaoke, Spa, Diskotek dan Kelab Malam Naik Menjadi 40 Persen

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan pajak hiburan yang ada di wilayah ini pada 2024 mendatang. Jumlah pajak yang awalnya berada di angka 10 persen, akan dinaikkan menjadi 40 persen. Peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita akan naikkan pajak hiburan menjadi 40 persen di tahun depan. Khususnya tempat karoke, spa, diskotik, dan kelab malam,”ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim, Ramadansyah, Senin (4/12).

Dirinya mengatakan, Undang-Undang tersebut juga mengatur pajak jasa kesenian dan hiburan. Dalam pasal 58 ayat 2 dijelaskan bahwa khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi ada diangka 75 persen.

Baca Juga :  Atasi Pendangkalan Muara Sungai Bupati Datangkan Ekskavator Amfibi

“Berdasarkan peraturan Undang-Undang peraturan ini berlaku seluruh Indonesia. Kabupaten Kotim akan mengambil yang paling rendah dulu sembari mensosialisasikan ke pelaku usahanya,”ucap Ramadansyah

Ia melanjutkan, naiknya pajak tersebut tentu akan berimbas pada meningkatnya pemasukan daerah Kabupaten Kotim. Ditambah lagi dari data di lapangan, pajak hiburan termasuk pajak yang cukup besar bagi pemasukan daerah.

“Biasanya yang ke tempat hiburan itu kan orang-orang yang berduit. Jadi biarlah ditarik pajaknya sebesar 40 persen. Mudah-mudahan dengan kenaikan ini bisa lebih baik lagi. Ini juga untuk pembangunan kita,” ujar Ramadansyah.

Dirinya juga menambahkan, peraturan tersebut tengah di proses oleh pemerintah Provinsi Kalteng. Usai disahkan nanti, Pemerintah Kabupaten Kotim akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) hingga kenaikan tersebut bisa diberlakukan.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerataan Pembangunan Setiap Desa, Ini Langkah Bupati

“Kita rencanakan Perbupnya selesai tahun ini. Nanti dilanturkan dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) yang kita targetkan paling lambat 21 Januari 2024 mendatang,”pungkasnya.(sli/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan pajak hiburan yang ada di wilayah ini pada 2024 mendatang. Jumlah pajak yang awalnya berada di angka 10 persen, akan dinaikkan menjadi 40 persen. Peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita akan naikkan pajak hiburan menjadi 40 persen di tahun depan. Khususnya tempat karoke, spa, diskotik, dan kelab malam,”ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim, Ramadansyah, Senin (4/12).

Dirinya mengatakan, Undang-Undang tersebut juga mengatur pajak jasa kesenian dan hiburan. Dalam pasal 58 ayat 2 dijelaskan bahwa khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi ada diangka 75 persen.

Baca Juga :  Atasi Pendangkalan Muara Sungai Bupati Datangkan Ekskavator Amfibi

“Berdasarkan peraturan Undang-Undang peraturan ini berlaku seluruh Indonesia. Kabupaten Kotim akan mengambil yang paling rendah dulu sembari mensosialisasikan ke pelaku usahanya,”ucap Ramadansyah

Ia melanjutkan, naiknya pajak tersebut tentu akan berimbas pada meningkatnya pemasukan daerah Kabupaten Kotim. Ditambah lagi dari data di lapangan, pajak hiburan termasuk pajak yang cukup besar bagi pemasukan daerah.

“Biasanya yang ke tempat hiburan itu kan orang-orang yang berduit. Jadi biarlah ditarik pajaknya sebesar 40 persen. Mudah-mudahan dengan kenaikan ini bisa lebih baik lagi. Ini juga untuk pembangunan kita,” ujar Ramadansyah.

Dirinya juga menambahkan, peraturan tersebut tengah di proses oleh pemerintah Provinsi Kalteng. Usai disahkan nanti, Pemerintah Kabupaten Kotim akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) hingga kenaikan tersebut bisa diberlakukan.

Baca Juga :  Wujudkan Pemerataan Pembangunan Setiap Desa, Ini Langkah Bupati

“Kita rencanakan Perbupnya selesai tahun ini. Nanti dilanturkan dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) yang kita targetkan paling lambat 21 Januari 2024 mendatang,”pungkasnya.(sli/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru