32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Optimalkan Penarikan Pajak Sektor Tambang Non Logam

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim akan mengoptimalkan penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C.

Bukan hanya terhadap yang aktivitasnya legal, tetapi juga yang ilegal atau tidak berizin.  DPRD Kotim sedang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda bersama tim dari pihak eksekutif, kalau terkait galian C sudah pasti masuk.

“Nanti mereka yang ilegal tetap kami tarik pajaknya, dan itu sudah kami konsultasikan ke Kementerian, boleh saja ditarik terhadap mereka yang belum punya izin karena sifatnya ilegal. Yang legal saja ditarik pajaknya apalagi yang ilegal,” kata Handoyo, Kamis (30/3).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Apresiasi Kamtibmas Selama Arus Mudik dan Balik Kondusif

“Kita sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah. Dengan keluarnya undang-undang tersebut maka ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan digabung dalam satu peraturan daerah,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan ada beberapa hal penting yang akan bahas saat pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah nanti, di antaranya tentang penyesuaian tarif parkir. Selain itu, rencana penarikan pajak daerah terhadap tambang bukan logam ilegal.

“Kalau galian C seperti pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug yang dieksploitasi secara ilegal atau tidak berizin, juga akan dikenakan pajak. Berdasarkan undang-undang, besaran pajaknya maksimal 20 persen, Jadi yang mempunyai izin atau tidak mempunyai izin, tetap berkontribusi pajak,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  Dewan Pantau Kuburan yang Terbongkar

Menurutnya di dalam aturan memang memungkinkan itu makanya pihaknya telah mengkaji terlebih dahulu, Nanti setelah perda itu keluar, maka diadakan kerja sama antara eksekutif dengan lembaga hukum terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal menggali pajak mineral bukan logam tersebut.

“Terkait penarikan pajak daerah itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah, Setiap muatan galian bukan logam akan diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum, dan terkait masalah perizinan usahanya, itu nanti domain eksekutif. Kami di legislatif mengurus bagaimana caranya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dalam hal regulasi melalui perda,” jelasnya. (bah/ram/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim akan mengoptimalkan penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C.

Bukan hanya terhadap yang aktivitasnya legal, tetapi juga yang ilegal atau tidak berizin.  DPRD Kotim sedang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda bersama tim dari pihak eksekutif, kalau terkait galian C sudah pasti masuk.

“Nanti mereka yang ilegal tetap kami tarik pajaknya, dan itu sudah kami konsultasikan ke Kementerian, boleh saja ditarik terhadap mereka yang belum punya izin karena sifatnya ilegal. Yang legal saja ditarik pajaknya apalagi yang ilegal,” kata Handoyo, Kamis (30/3).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Apresiasi Kamtibmas Selama Arus Mudik dan Balik Kondusif

“Kita sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah. Dengan keluarnya undang-undang tersebut maka ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan digabung dalam satu peraturan daerah,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan ada beberapa hal penting yang akan bahas saat pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah nanti, di antaranya tentang penyesuaian tarif parkir. Selain itu, rencana penarikan pajak daerah terhadap tambang bukan logam ilegal.

“Kalau galian C seperti pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug yang dieksploitasi secara ilegal atau tidak berizin, juga akan dikenakan pajak. Berdasarkan undang-undang, besaran pajaknya maksimal 20 persen, Jadi yang mempunyai izin atau tidak mempunyai izin, tetap berkontribusi pajak,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  Dewan Pantau Kuburan yang Terbongkar

Menurutnya di dalam aturan memang memungkinkan itu makanya pihaknya telah mengkaji terlebih dahulu, Nanti setelah perda itu keluar, maka diadakan kerja sama antara eksekutif dengan lembaga hukum terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal menggali pajak mineral bukan logam tersebut.

“Terkait penarikan pajak daerah itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah, Setiap muatan galian bukan logam akan diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum, dan terkait masalah perizinan usahanya, itu nanti domain eksekutif. Kami di legislatif mengurus bagaimana caranya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dalam hal regulasi melalui perda,” jelasnya. (bah/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru