Sekertaris Komisi I DPRDÂ Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ardiansyah meminta pemerintah daerah setempat untuk terus berupaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membenahi infrastuktur diwilayah Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah.T.S,Sos, mengingatkan, kepada semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) jaga lingkungan dan programkan konservasi, Karena lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak perusahaan perkebunan. Berada di dalam hak guna usaha (HGU).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah, menghimbau masyarakat tidak membuang sampah ke Sungai Mentaya. Juga semua anak sungai yang ada di dalam Kota Sampit. Karena berdampak terhadap pencemaran air sungai.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk lakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gelandangan dan pengemis (Gepeng)
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Faisal Damarsing, melihat ada beberapa traffic light atau lampu pengatur lalu lintas tidak berfungsi. Terutama di Bundaran Polres, Pertigaan Jalan A.yani-Soeprapto dan perempatan jalan S.Parman.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Segera melakukan pembenahan terhadap kondisi jaringan listrik yang dinilai dapat membahayakan keselamatan warga. Karena adanya tiang yang miring dan kabel yang menjuntai.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar. Turut hadir saat rapat pembahasan pengembangan Bandara H.Asan Sampit. Di Aula rumah jabatan bupati belum lama ini.
Dirinya sangat optimistis pengembangan Bandara Haji Asan Sampit yang dijanjikan dilaksanakan pada 2024 nanti dapat terwujud.
Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diminta mengambil alih aset daerah. Yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan lainnya. Karena DPRD menerima laporan ada aset daerah yang disewakan ke pihak ketiga