Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui dinas terkait memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi para juru parkir agar bertindak sesuai aturan.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerbitkan peraturan daerah (perda) terbaru terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR). Perda tersebut, termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menjelaskan permasalahan izin trayek taksi bandara yang dibatalkan. Sebab, hal ini justru dipermasalahan oleh pihak pemohon.