Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih memiliki hak dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayar atau dipenuhi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).Untuk DBH yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp130 miliar, sedangkan oleh pemerintah pusat Rp180 miliar.