Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melanda tingkat petani di Kabupaten Barito Utara memicu perhatian serius dari pihak legislatif.
Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.