Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan dana kampanye untuk pemilihan gubernur (pilgub).
Batas maksimum yang diizinkan untuk dana kampanye adalah senilai Rp243.351.855.000. Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 49 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.
Pemerintah melalui Program Kartu Prakerja yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyalurkan bantuan sosial atau bansos berupa saldo Dana gratis sebesar Rp 700 ribu kepada sejumlah penerima pada Juli 2024.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes ST meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima dana hibah keolahragaan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng sebesar Rp50 miliar.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa (Kades), tentunya patut dijadikan peringatan bagi kepala desa aktif di setiap desanya.
Karena itu, kalangan DPRD Murung Raya meminta para kepala desa, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD tidak sesuai peruntukannya. sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul kemudian hari.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menurunkan angka stunting di Kota Palangkaraya dengan mengalokasikan dana sekitar Rp26,8 miliar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengakui terkendala dalam melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.