Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) lagi-lagi melakukan aksi menuntut Ben Brahim dan Ary Egahni untuk dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi tersebut dilakukan di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda.
Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Massa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni untuk dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis pagi, (9/11/2023).
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni tidak terbukti.
Pasal yang didakwakan itu menerima gratifikasi, yakni pasal 12 huruf B dan memotong dari kas umum seolah- olah punya hutang pada pasal 12 huruf f. Sehingga bagi Chairul Huda, seharusnya para terdakwa ini dibebaskan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas dan istrinya Ary Egahni dia nilai agak ganjil.
Hal itu ia sampaikan usai menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ben dan Ary di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11).
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â KPK Zaenurofiq mengatakan dari keterangan yang disampaikan saksi verbalisan dapat disimpulkan bahwa saat diperiksa, Ina Isabella tidak sedang dalam kondisi panik. Hal itu terbukti karena saat diperiksa Ina Isabella sempat bercanda dengan penyidik KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi karyawan BNI Life, Ari Wibowo pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat. Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan JPU KPK ini merupakan saksi di luar berkas perkara. Saksi dicecar beberapa pertanyaan soal nasabah Ary Egahni di BNI Life.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).