PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Sales Eksekutif Kalawa Convention Hall, Yunita Kurniawati Lion menjadi saksi meringankan sidang kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/10).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya mengaku kaget ketika mendengar kabar Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi pada persidangan dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menghadirkan 2 saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (5/10). Saksi yang dihadirkan yakni Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono dan Mantan Ajudan Ben Brahim Eko Dharma Putra.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.