Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengubah aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT).
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Wiyatno, SP didampingi beberapa anggota DPRD Kalteng lainnya menyambut baik atas aksi demontrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD kalteng, Senin (5/9/2022) sore.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. BBM subsidi jenis pertalite harga perliternya kini menjadi Rp10.000 dari harga sebelumnya yang hanya Rp7.650. sedangkan jenis solar dari Rp5.150 berubah menjadi Rp6.800. Perubahan harga tersebut, berlaku per Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB siang tadi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan bahwa dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dengan masyarakat nelayan dan pihak terkait tentang permasalahan bahan bakar minyak (BBM) sudah mendapatkan beberapa kesempatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Daerah Pemilihan (Dapil) I langsung bergerak ke lapangan untuk meninjau aktivitas warga atau masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi jenis solar di UPT. Perikanan Kuala Pembuang, Senin (22/8).
Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Penggunaan pengisian sepeda motor hanya diperbolehkan maksimal Rp50 ribu, dan modil roda empat Rp200 ribu