BPJS Kesehatan menyatakan pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan oleh keluarga paling lambat 28 hari sejak kelahiran sesuai regulasi yang berlaku.
Kulit bayi baru lahir atau newborn memang perlu mendapatkan perhatian secara khusus. Sehingga dalam perawatannya tidak boleh menggunakan sembarang produk.