Pasca-pelonggaran syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), jumlah penumpang pesawat yang melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mengalami kenaikan cukup signifikan.
Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut tidak lagi wajib memperlihatkan hasil tes swab PCR atau Antigen
Pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya melakukan tes acak terhadap penumpang yang datang dari Pulau Jawa guna mengantisipasi penularan Virus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah