Dugaan vandalisme terhadap baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, mencuat setelah insiden yang terjadi di Jalan G.Obos 12, Gang Sepakat, Palangka Raya.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan segera menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang melanggar aturan. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mengatasi ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil setelah dilakukannya rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menangani ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Dua baliho besar menyambut kedatangan saya dari Amerika. Satu baliho bergambar Jokowi-Prabowo. Ada logo Projo di bagian atas. Lalu ada tulisan 'Bersama Rakyat' di bagian bawah.
DI masa pemilu ini, berbagai macam foto dan baliho kampanye para politikus menyerbu ruang publik. Semua muncul dalam volume dan kuantitas yang superlatif.
Mulainya tahapan penetapan calon legislatif (caleg) di Kota Palangkaraya ditandai dengan menjamurnya poster, spanduk dan bahkan baliho yang mengarah pada kampanye caleg maupun partai politik.
Pemandangan maraknya poster, spanduk dan baliho para caleg tersebut, tidak sulit dijumpai di beberapa pinggir jalan wilayah Kota Palangkaraya. Tak sedikit, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) itu, justru mengganggu keindahan lingkungan sekitar. Sebab, ada saja penempatannya tak tertata dengan baik dan rapi.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Baliho maupun Spanduk Bacaleg bertebaran. Spanduk Bacaleg Partai Politik pun Nampak terlihat di pinggir-pinggir jalan. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa kampanye berlaku selama 75 hari. Terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.