Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke- 13 melalui PP Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melakukan penyesuaian jam kerja untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga kontrak.