Pihak BKPSDM Kabupaten Kotim mencatat setidaknya sudah 400 pegawai yang mendapat kenaikan pangkat, baik itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahapan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu verifikasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu menengaskan pihaknya belum bisa menyampikan apapun terkait informasi yang tengah beredar tersebut. Menurutnya, pelantikan pasti akan diumumkan jika hal itu dilakukan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin unjuk gigi dalam pertarungan politik itu. Mulai dari masyarakat biasa, pengusah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan terjun dalam kontestasi itu. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, ASN harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada.
Pemkab Kotim menyiapkan anggaran untuk pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa setempat pada bulan April 2024 ini seperti membayar gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan hari raya (THR), insentif, dan pembayaran anggaran dana desa (ADD) sekitar Rp133 miliar lebih
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah mengusulkan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan kuota sebanyak 1.029 formasi.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.
Keterbatasan sinyal seluler di pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut mengalami kesulitan. Mereka kerap kali tidak bisa mengakses absensi yang berbasis online.