Tim gabungan yang terdiri pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Satpol-PP TNI Polri dan pihak terkait lainnya kembali melakukan penertiban pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang pemilihan umum (Pemilu).
Terhitung sejak tanggal 11 Februari kemarin, peserta Pemilu tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Sebab 3 hari menjelang pemungutan suara, merupakan masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi. Mengatakan, kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), berakhir hari ini tanggal 10 Februari 2024. Pada pukul 23. 59 Wib, Setelah itu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Palangkaraya mengalami kerusakan. Hal itu, otomatis mengganggu estetika sehingga menjadi kumuh dan kurang enak untuk dipandang.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat untuk bisa ikut serta dalam mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di di Kota Palangkaraya, Senin pagi (8/1/2024).
Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terjadi di Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan pada Senin (1/1) malam terungkap. Polisi telah meringkus lima pelaku. Informasi itu dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang kurang tertata sehingga merusak estetika di sepanjang jalan di Kota Palangkaraya dan masih terlihat tidak beraturan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1518 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Satpol PP, Kesbangpol, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Bendera partai dan APK calon anggota legislatif (caleg) langsung ditertibkan oleh tim gabungan tersebut.