Setubuhi anak di bawah umur, seorang pria berinisial MS (20) terpaksa harus diringkus oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Miris dan memprihatinkan. Perkara persetubuhan terjadi di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas bikin geleng kepala. Pasalnya pelaku maupun korban ternyata masih tegolong anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut, membuat Satreskrim Polres Kapuas harus mengamankan AS (15).
MY (54) kini hanya bisa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Ya, warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan setelah diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.