31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemerintah Lengkapi Payung Hukum Pengadaan Vaksin Covid-19

Pemerintah
menegaskan prioritas utama pada akhir tahun ini adalah pengadaan vaksin Covid-19.
Mekanisme pengadaannya sendiri adalah melalui kerja sama internasional dan
produksi dalam negeri.

Ketua
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
mengatakan, segala persiapan penunjang pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan di
semua akses. Sehingga, tidak hanya mempercepat pengadaan, namun juga
terlindungi dari sisi hukum maupun keamanan secara klinis. Salah satunya dengan
mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) hingga teknisnya pada Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Pemerintah
sedang mempersiapkan master plan dan road map-nya, kemudian dilaporkan ke Bapak
Presiden. Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran,
tepat jumlah, dan bisa mengakses pada kelompok prioritas untuk mendapatkannya
pada akhir tahun 2020 ini,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat
(6/11).

Presiden
pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah menerbitkkan aturan terkait road map
percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak
dilaksanakan kepada masyarakat. Aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Manfaat Siwak untuk Kebersihan Gigi dan Mulut

Beleid
setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu secara umum mengatur empat cakupan
kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Yaitu pengadaan vaksin
Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan,
serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kementerian
Kesehatan kemudian akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan hingga 2022.
Namun begitu pihaknya dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan
pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian kesehatan.

Airlangga
mengungkapkan untuk pengadaan vaksin di tahap awal kepada para tenaga kesehatan
adalah dari mekanisme kerja sama internasional. Vaksin dalam bentuk siap pakai
akan dikirimkan pihak Sinovac sebanyak 3 juta pada akhir tahun 2020. Sebelum
dilakukan vaksinasi terlebih dahulu akan dilakukan uji klinis dan sertifikasi
oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19, Anak-anak LPKA Diberikan Alat-alat Mandi

“Perlu
kehati-hatian karena ini melibatkan kesehatan masyarakat keseluruhan.
Pemerintah tidak ingin ada efek -efek samping yang diakibatkan daripada
vaksinasi,” tegasnya.

Selain
Sinovac, pemerintah juga membuka kerja sama pengadaan vaksin Covid-19 dengan
dua perusahaan lainnya yaitu Sinopharm, Cansino, serta Astra Zeneca. Pihak
Sinovac katanya, Airlangga juga akan mengirimkan sebanyak 15 juta bahan baku
vaksin di akhir tahun. Bahan baku inilah yang akan diproduksi di Bio Farma.

Sementara
vaksin Merah Putih dikembangkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Eijkman, serta kerja sama yang
juga dilakukan dengan pihak Sinovac yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,
Genexine bekerja sama dengan PT. Kalbe Farma, serta Sinopharm (G42) bekerja
sama dengan Kimia Farma.

“Sebanyak
15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac dan Cansino sebanyak
100 ribu dosis,” katanya.

Pemerintah
menegaskan prioritas utama pada akhir tahun ini adalah pengadaan vaksin Covid-19.
Mekanisme pengadaannya sendiri adalah melalui kerja sama internasional dan
produksi dalam negeri.

Ketua
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
mengatakan, segala persiapan penunjang pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan di
semua akses. Sehingga, tidak hanya mempercepat pengadaan, namun juga
terlindungi dari sisi hukum maupun keamanan secara klinis. Salah satunya dengan
mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) hingga teknisnya pada Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Pemerintah
sedang mempersiapkan master plan dan road map-nya, kemudian dilaporkan ke Bapak
Presiden. Metode pembeliannya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran,
tepat jumlah, dan bisa mengakses pada kelompok prioritas untuk mendapatkannya
pada akhir tahun 2020 ini,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat
(6/11).

Presiden
pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu telah menerbitkkan aturan terkait road map
percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan langkah vaksinasi yang hendak
dilaksanakan kepada masyarakat. Aturan tersebut diwujudkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Manfaat Siwak untuk Kebersihan Gigi dan Mulut

Beleid
setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu secara umum mengatur empat cakupan
kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Yaitu pengadaan vaksin
Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan,
serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kementerian
Kesehatan kemudian akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan hingga 2022.
Namun begitu pihaknya dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan
pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian kesehatan.

Airlangga
mengungkapkan untuk pengadaan vaksin di tahap awal kepada para tenaga kesehatan
adalah dari mekanisme kerja sama internasional. Vaksin dalam bentuk siap pakai
akan dikirimkan pihak Sinovac sebanyak 3 juta pada akhir tahun 2020. Sebelum
dilakukan vaksinasi terlebih dahulu akan dilakukan uji klinis dan sertifikasi
oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19, Anak-anak LPKA Diberikan Alat-alat Mandi

“Perlu
kehati-hatian karena ini melibatkan kesehatan masyarakat keseluruhan.
Pemerintah tidak ingin ada efek -efek samping yang diakibatkan daripada
vaksinasi,” tegasnya.

Selain
Sinovac, pemerintah juga membuka kerja sama pengadaan vaksin Covid-19 dengan
dua perusahaan lainnya yaitu Sinopharm, Cansino, serta Astra Zeneca. Pihak
Sinovac katanya, Airlangga juga akan mengirimkan sebanyak 15 juta bahan baku
vaksin di akhir tahun. Bahan baku inilah yang akan diproduksi di Bio Farma.

Sementara
vaksin Merah Putih dikembangkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Eijkman, serta kerja sama yang
juga dilakukan dengan pihak Sinovac yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,
Genexine bekerja sama dengan PT. Kalbe Farma, serta Sinopharm (G42) bekerja
sama dengan Kimia Farma.

“Sebanyak
15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac dan Cansino sebanyak
100 ribu dosis,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru