KALTENGPOS.CO – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerima
rekomendasi dari Komite Pengarah Internasional Solidaritas Pengujian (Solidarity Trial’s International Steering
Committee) untuk menghentikan uji coba penggunaan obat Hydroxychloroquine dan Lopinavir
atau Ritonavir.
Komite Uji Solidaritas itu
didirikan oleh WHO untuk menemukan pengobatan yang efektif untuk pasien
Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Dalam keterangan resmi di laman
WHO, Sabtu (4/7), Komite Pengarah Internasional Solidaritas Pengujian
merumuskan rekomendasi untuk penggunaan obat Covid-19.
Berdasarkan bukti hasil sementara
uji coba, obat Hydroxychloroquine,
Lopinavir atau Ritonavir tidak terbukti
maksimal dalam mencegah kematian pasien Covid-19. Sehingga tidak lebih baik
jika dibandingkan dengan standar perawatan lain di rumah sakit.
Untuk masing-masing obat, hasil
sementara tidak memberikan bukti kuat adanya peningkatan mortalitas. Hasil ini
juga akan dilaporkan dalam publikasi peer-review.
Keputusan ini hanya berlaku untuk
pelaksanaan uji coba pada pasien yang dirawat di rumah sakit dan tidak
memengaruhi evaluasi pada pasien yang tidak dirawat di rumah sakit. Hasil tim
Solidaritas interim sekarang sedang disiapkan untuk publikasi peer-review.
Sebelumnya, dalam laman Channel News Asia disebutkan, Food and Drug Administration (FDA) juga
membatasi penggunaan obat malaria Hydroxychloroquine
untuk pasien Covid-19. Namun kebijakan itu ditentang oleh para dokter yang
tergabung dalam Association of American
Physicians and Surgeons (AAPS).
Obat ini juga telah diperjuangkan
oleh Presiden Donald Trump sebagai solusi potensial terhadap virus Korona.
Sedangkan FDA sudah membatasi
penggunaannya. Sebuah uji klinis yang dirilis pada menemukan obat itu tidak
efektif dalam mencegah infeksi.
FDA, yang mengatur obat-obatan di
Amerika Serikat, telah membatasi penggunaan obat dari persediaan nasional untuk
Covid-19 pada pasien yang dirawat di rumah sakit. Peringatan FDA menilai bahwa
obat tersebut memiliki risiko efek samping aritmia jantung berbahaya.