32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Hamil, Kenali Vaksin yang Dibolehkan

KEHAMILAN merupakan
fase yang diidam-idamkan oleh setiap wanita. Selama 9 bulan 10 hari selalu
bersama-sama dengan buah hati. Pastinya ingin memberikan segala hal yang
terbaik untuk buah hati.

Misalnya saja dengan menjaga
kesehatan serta menjalani pola makan yang sehat dan teratur. Begitu juga dengan
vaksinasi, sebagai salah satu bentuk usaha dalam menjaga kesehatan.

Sesungguhnya, perlukah
vaksinasi saat hamil? Perlu. Vaksinasi selama masa kehamilan akan merangsang
pembentukan antibodi pada ibu yang nantinya akan diteruskan pada janin,
sehingga keduanya dapat terlindung dari penyakit.

Vaksin bermacam-macam
jenisnya. Ada yang diberikan saat hamil dan adapula yang diberikan setelah bayi
lahir. Ketahui jenis vaksin apa yang diperbolehkan saat hamil dan vaksin mana
saja yang dilarang bagi ibu hamil seperti dikutip dari Cermati.com, Selasa
(28/1).

Jenis Vaksin yang
Diperbolehkan di saat Hamil

1. Vaksin DPT, Boleh untuk Ibu
Hamil

Vaksin DPT ini dapat diberikan
ketika usia kandungan sudah mencapai 27-36 minggu. Vaksin ini dapat membantu
melindungi bayi dari infeksi beberapa penyakit. Misalnya difteri, batuk rejan,
dan juga tetanus.

Jika selama kehamilan belum
sempat mendapat vaksin jenis ini, maka tidak perlu khawatir. Vaksin jenis ini
juga dapat diberikan pascamelahirkan atau setelah bayi lahir. Pemberian vaksin
pun tidak diberikan begitu saja, diperlukan konsultasi terlebih dahulu dengan
petugas kesehatan ataupun dokter kandungan, guna mengetahui apakah si ibu
memiliki alergi terhadap kandungan-kandungan dalam vaksin.

2. Vaksin Influenza, Boleh
untuk Ibu Hamil

Vaksin influenza boleh
diberikan kepada ibu hamil untuk mencegah terjadinya flu yang kompleks dan
dapat menyebabkan kelahiran prematur. Vaksin ini diberikan terutama jika sudah
memasuki musim pancaroba.

Baca Juga :  Bagi Pasien Stadium Lanjut, Fungsi Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Digant

Vaksin ini juga memberikan
dampak positif bagi bayi. Bayi yang dilahirkan dari ibu yang telah diberikan
vaksin ini memiliki risiko rendah untuk terserang flu.

3. Vaksin Hepatitis B, Boleh
untuk Ibu Hamil

Vaksin jenis ini sangat
diperlukan bagi ibu hamil, terutama yang memiliki risiko tinggi terkena
hepatitis B, yakni:

-Ibu yang memiliki riwayat
berganti pasangan dalam waktu kurang dari 6 bulan

-Memiliki pasangan yang
mengidap hepatitis B

-Pernah menjadi pemakai
narkoba suntik

-Memiliki riwayat penyakit
infeksi menular seksual

Pemberian vaksin ini dilakukan
melalui serangkaian tes terlebih dahulu. Jika tes menunjukkan hasil yang
negatif, maka pemberian vaksin bisa dilanjutkan. Pemberian vaksin ini dapat
memberikan manfaat juga pada bayi, baik saat di dalam kandungan, maupun setelah
lahir. Vaksin ini membantu melindungi bayi dari infeksi virus hepatitis B.

Jenis Vaksin yang Dilarang di
saat Hamil

Selain vaksin-vaksin yang
telah disebutkan di atas, beberapa vaksin berikut ini justru tidak boleh
diberikan selama masa kehamilan.

1. Vaksin Polio, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin polio terdiri dari dua
jenis, yaitu vaksin secara oral maupun secara suntik. Vaksin ini tidak
dianjurkan untuk ibu hamil, kecuali jika memiliki risiko tinggi terhadap
infeksi polio.

2. Vaksin HPV, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin HPV diberikan untuk
melindungi dari infeksi kanker serviks. Vaksin ini juga tidak disarankan bagi
ibu hamil.

Baca Juga :  WHO Janji Permudah Insulin Untuk Pasien Diabetes di Masa Pandemi

3. Vaksin BCG, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin BCG adalah vaksin aktif
yang diberikan untuk melindungi dari infeksi tuberculosis (TBC). Vaksin ini
tidak boleh diberikan kepada ibu hamil karena keamanannya yang masih memerlukan
tindakan penelitian lebih lanjut. Sehingga vaksin ini tidak disarankan untuk
ibu hamil.

4. Vaksin Pneumokokus, Tidak
Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Hampir sama dengan vaksin BCG,
tingkat keamanan vaksin ini bagi ibu hamil belum diketahui secara pastinya,
sehingga tidak disarankan juga untuk diberikan kepada ibu hamil.

5. Vaksin Campak, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin ini mutlak tidak dapat
diberikan di masa-masa kehamilan. Namun, vaksin ini masih dapat diberikan
minimal satu bulan sebelum kehamilan. Bagi pasangan yang baru menikah dan ingin
melakukan program kehamilan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih
dahulu untuk melakukan suntik vaksin campak.

6. Vaksin Hepatitis A, Tidak
Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Hampir sama seperti vaksin BCG
dan vaksin pneumokokus, vaksin jenis hepatitis A belum dapat diketahui dengan
pasti tingkat keamanannya bagi ibu hamil.

7. Vaksin MMS (Measles, Mumps,
Rubella), Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin MMS ini hampir mirip
dengan vaksin campak. Tidak dapat diberikan saat ibu sedang mengandung. Namun,
dapat diberikan sebelum memutuskan hamil, minimal 1 bulan sebelum kehamilan.

Vaksin ini juga bisa diberikan
pascamelahirkan. Pemberian vaksin ini melalui serangkaian tes terlebih dahulu.
Jika ibu tidak kebal dengan infeksi rubella, maka dokter dapat mempertimbangkan
untuk memberikan vaksin ini pasca melahirkan.(jpc)

KEHAMILAN merupakan
fase yang diidam-idamkan oleh setiap wanita. Selama 9 bulan 10 hari selalu
bersama-sama dengan buah hati. Pastinya ingin memberikan segala hal yang
terbaik untuk buah hati.

Misalnya saja dengan menjaga
kesehatan serta menjalani pola makan yang sehat dan teratur. Begitu juga dengan
vaksinasi, sebagai salah satu bentuk usaha dalam menjaga kesehatan.

Sesungguhnya, perlukah
vaksinasi saat hamil? Perlu. Vaksinasi selama masa kehamilan akan merangsang
pembentukan antibodi pada ibu yang nantinya akan diteruskan pada janin,
sehingga keduanya dapat terlindung dari penyakit.

Vaksin bermacam-macam
jenisnya. Ada yang diberikan saat hamil dan adapula yang diberikan setelah bayi
lahir. Ketahui jenis vaksin apa yang diperbolehkan saat hamil dan vaksin mana
saja yang dilarang bagi ibu hamil seperti dikutip dari Cermati.com, Selasa
(28/1).

Jenis Vaksin yang
Diperbolehkan di saat Hamil

1. Vaksin DPT, Boleh untuk Ibu
Hamil

Vaksin DPT ini dapat diberikan
ketika usia kandungan sudah mencapai 27-36 minggu. Vaksin ini dapat membantu
melindungi bayi dari infeksi beberapa penyakit. Misalnya difteri, batuk rejan,
dan juga tetanus.

Jika selama kehamilan belum
sempat mendapat vaksin jenis ini, maka tidak perlu khawatir. Vaksin jenis ini
juga dapat diberikan pascamelahirkan atau setelah bayi lahir. Pemberian vaksin
pun tidak diberikan begitu saja, diperlukan konsultasi terlebih dahulu dengan
petugas kesehatan ataupun dokter kandungan, guna mengetahui apakah si ibu
memiliki alergi terhadap kandungan-kandungan dalam vaksin.

2. Vaksin Influenza, Boleh
untuk Ibu Hamil

Vaksin influenza boleh
diberikan kepada ibu hamil untuk mencegah terjadinya flu yang kompleks dan
dapat menyebabkan kelahiran prematur. Vaksin ini diberikan terutama jika sudah
memasuki musim pancaroba.

Baca Juga :  Bagi Pasien Stadium Lanjut, Fungsi Ginjal Sudah Tidak Berfungsi Digant

Vaksin ini juga memberikan
dampak positif bagi bayi. Bayi yang dilahirkan dari ibu yang telah diberikan
vaksin ini memiliki risiko rendah untuk terserang flu.

3. Vaksin Hepatitis B, Boleh
untuk Ibu Hamil

Vaksin jenis ini sangat
diperlukan bagi ibu hamil, terutama yang memiliki risiko tinggi terkena
hepatitis B, yakni:

-Ibu yang memiliki riwayat
berganti pasangan dalam waktu kurang dari 6 bulan

-Memiliki pasangan yang
mengidap hepatitis B

-Pernah menjadi pemakai
narkoba suntik

-Memiliki riwayat penyakit
infeksi menular seksual

Pemberian vaksin ini dilakukan
melalui serangkaian tes terlebih dahulu. Jika tes menunjukkan hasil yang
negatif, maka pemberian vaksin bisa dilanjutkan. Pemberian vaksin ini dapat
memberikan manfaat juga pada bayi, baik saat di dalam kandungan, maupun setelah
lahir. Vaksin ini membantu melindungi bayi dari infeksi virus hepatitis B.

Jenis Vaksin yang Dilarang di
saat Hamil

Selain vaksin-vaksin yang
telah disebutkan di atas, beberapa vaksin berikut ini justru tidak boleh
diberikan selama masa kehamilan.

1. Vaksin Polio, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin polio terdiri dari dua
jenis, yaitu vaksin secara oral maupun secara suntik. Vaksin ini tidak
dianjurkan untuk ibu hamil, kecuali jika memiliki risiko tinggi terhadap
infeksi polio.

2. Vaksin HPV, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin HPV diberikan untuk
melindungi dari infeksi kanker serviks. Vaksin ini juga tidak disarankan bagi
ibu hamil.

Baca Juga :  WHO Janji Permudah Insulin Untuk Pasien Diabetes di Masa Pandemi

3. Vaksin BCG, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin BCG adalah vaksin aktif
yang diberikan untuk melindungi dari infeksi tuberculosis (TBC). Vaksin ini
tidak boleh diberikan kepada ibu hamil karena keamanannya yang masih memerlukan
tindakan penelitian lebih lanjut. Sehingga vaksin ini tidak disarankan untuk
ibu hamil.

4. Vaksin Pneumokokus, Tidak
Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Hampir sama dengan vaksin BCG,
tingkat keamanan vaksin ini bagi ibu hamil belum diketahui secara pastinya,
sehingga tidak disarankan juga untuk diberikan kepada ibu hamil.

5. Vaksin Campak, Tidak Boleh
Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin ini mutlak tidak dapat
diberikan di masa-masa kehamilan. Namun, vaksin ini masih dapat diberikan
minimal satu bulan sebelum kehamilan. Bagi pasangan yang baru menikah dan ingin
melakukan program kehamilan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih
dahulu untuk melakukan suntik vaksin campak.

6. Vaksin Hepatitis A, Tidak
Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Hampir sama seperti vaksin BCG
dan vaksin pneumokokus, vaksin jenis hepatitis A belum dapat diketahui dengan
pasti tingkat keamanannya bagi ibu hamil.

7. Vaksin MMS (Measles, Mumps,
Rubella), Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin MMS ini hampir mirip
dengan vaksin campak. Tidak dapat diberikan saat ibu sedang mengandung. Namun,
dapat diberikan sebelum memutuskan hamil, minimal 1 bulan sebelum kehamilan.

Vaksin ini juga bisa diberikan
pascamelahirkan. Pemberian vaksin ini melalui serangkaian tes terlebih dahulu.
Jika ibu tidak kebal dengan infeksi rubella, maka dokter dapat mempertimbangkan
untuk memberikan vaksin ini pasca melahirkan.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru